SELAMAT DATANG DI BLOG RIDWAN EFENDI

Selasa, 30 November 2010

artikel : JANGAN KAWIN SAMA YG TIDAK SUNAT..

JAKARTA, kompas..com —
Sunat dikatakan dapat membantu mengurangi risiko seperti penyakit menular seksual.

Namun ternyata tak hanya itu. Sunat juga mengurangi risiko terkena kanker penis. Dengan kata lain, para pria yang tidak sunat berisiko terkena kanker penis.

Demikian diungkap Urolog Rumah Sakit Pusat Kanker Dharmais Jakarta Dr Rachmat B Santoso saat dihubungi melalui telepon, Jumat (15/5). “Penyebabnya adalah infeksi kronis pada orang yang tidak cirkumsisi (sunat),” kata Rachmat. Laki-laki yang juga berisiko adalah mereka yang pernah menderita herpes genitalis.
Persoalan utamanya adalah tidak higienisnya alat kelamin laki-laki karena kepalanya tidak terbuka.
Kebersihan daerah di bawah kulit depan glans penis tidak terjamin kalau tidak sunat.

Gejala yang dijumpai pada orang yang kena kanker penis adalah adanya luka pada penis, luka terbuka pada penis, dan merasa nyeri pada penis bahkan terjadi pendarahan dari penis.

Biasanya ini terjadi pada stadium lanjut. Ciri lain adalah tampak luka yang menyerupai jerawat atau kutil pada penis.
Pengobatan kanker penis bervariasi, tergantung kepada lokasi dan beratnya tumor.

Cara pertama adalah penektomi atau pemotongan, bisa sebagian bisa juga total. Rachmat mengilustrasikan, jika panjang penis 10 sentimeter dan yang terkena kanker hanya ujung penisnya maka yang panjang penis yang dipotong 2-3 sentimeter. “Tapi, jika yang kena kanker tiga perempat panjang penis, apa boleh buat penisnya harus dipotong habis,” katanya. Cara yang lain bisa berupa kemoterapi dan terapi penyinaran.

Rachmat mengingatkan, penyakit ini tidak boleh dianggap remeh oleh para lelaki. Menurut alumnus Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia ini, kanker penis banyak menyerang usia produktif, 30 tahun sampai 50 tahun.

Tersebut dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah Saw bersabda bahwa Nabi Ibrahim melaksanakan khitan ketika berusia 80 tahun dengan menggunakan kapak [HR Bukhari].

Tentu saja pada waktu itu belum ada teknologi modern seperti sekarang yang membuat sunat tidak terasa sakit, karena dikerjakan dengan orang yang ahli.

Sehingga kisah mengenai khitan yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim tak perlu membuatmu takut. Namun kisah itu menunjukkan betapa kuatnya perintah untuk berkhitan bagi umat Islam sehingga Nabi Ibrahim pun yang sudah berusia lanjut mau melaksanakan perintah Allah tersebut, bahkan dengan alat yang menyeramkan seperti kapak.

Sunat atau khitan membawa manfaat bagi yang melakukannya. Seperti yang diungkapkan para ahli kedokteran bahwa khitan memiliki faedah bagi kesehatan karena membuang anggota tubuh yang dapat menjadi tempat persembunyian kotoran, virus, najis, dan bau yang tidak sedap. Air kencing mengandung semua unsur tersebut, sehingga ketika keluar melewati kulit yang menutupi alat kelamin, maka endapan kotoran dapat tertahan oleh kulit tersebut.
Bisa dibayangkan jika kulit tersebut tidak dibuang, betapa banyak endapan kotoran yang tersimpan di dalamnya.

Mengenai masalah hukum khitan ini terjadi beberapa perbedaaan pendapat, tetapi pendapat yang paling dekat dengan kebenaran adalah bahwa khitan bagi laki-laki hukumnya wajib sedangkan bagi wanita hukumnya sunnah. Letak perbedaan antara keduanya bahwa khitan bagi laki-laki membawa kemaslahatan yang kembali kepada salah satu syarat shalat yaitu kesucian; karena jika kulit penutup kepala kemaluan itu masih ada, air kencing yang keluar dari lubang kemaluan masih tersisa dan berkumpul di kulit penutup itu sehingga menjadi sebab iritasi atau setiap kali bergerak maka akan keluar sedikit demi sedikit sehingga menimbulkan najis.

Sedangkan bagi wanita tujuan dari khitan adalah untuk mengurangi rangsangan seksualnya, maka ini termasuk mencari kesempurnaan, bukan untuk menghilangkan kotoran.

Para ulama menyaratkan bahwa khitan diwajibkan kepada orang yang tidak takut berkhitan. Sedangkan bagi orang takut celaka atau sakit, maka hukumnya tidak wajib baginya, karena kewajiban tidak berlaku bagi orang yang lemah atau bagi orang yang takut binasa atau bagi orang yang takut celaka atau bahaya.

Dalil tentang kewajiban khitan bagi laki-laki adalah:

Pertama, diriwayatkan dalam banyak hadits bahwa Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam memerintahkan kepada orang yang masuk Islam untuk berkhitan dan asal dari perintah adalah wajib.

Kedua, khitan adalah pembeda antara orang Islam dan orang Nasrani, hingga orang-orang Islam mengetahui siapa-siapa yang terbunuh di antara tentara-tentara mereka dalam peperangan dengan melalui khitan sehingga mereka berkata, "Khitan yang membedakan". Jika khitan menjadi pembeda maka hukumnya wajib karena perbedaan antara orang kafir dan orang Islam hukumnya wajib. Maka dari itu Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam mengharamkan penyerupaan dengan mereka seperti yang disabdakannya,"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia adalah bagian dari mereka."

Ketiga, khitan adalah memotong sesuatu dari badan, dan memotong sesuatu dari badan adalah haram dan sesuatu yang haram tidak boleh dijadikan mubah kecuali dengan sesuatu yang wajib. Dengan demikian khitan menjadi wajib.

Keempat, khitan dilakukan oleh wali anak yatim , berarti ini memusuhinya dan memusuhi hartanya karena dia akan memberikan upah kepada orang yang mengkhitan itu. Seandainya khitan tidak wajib maka memusuhi harta dan badan anak yatim itu hukumnya tidak boleh. Bukti-bukti dari hadits dan logika menunjukkan atas wajibnya khitan bagi laki-laki.

Sedangkan bagi wanita, untuk mewajibkan khitan masih perlu dipertimbangkan lagi; pendapat yang paling kuat adalah wajib bagi laki-laki dan mulia bagi perempuan. Jika hadits ini shahih maka dia menjadi pembeda.

Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 230 – 232.

Tidak ada komentar: